Custom Clearance adalah aktivitas mengurusi dokumen cost pajak, administrasi dan hal-hal yang tentang lainnya atas barang ekspor maupun impor sampai meraih persetujuan supaya barang selanjutnya sanggup diloloskan atau dikeluarkan.
Dalam sistem perdagangan internasional, aktivitas seperti jasa custom clearance mesti ada. Karena dengan melalui beragam administrasi rumit ini, barang yang masuk berasal dari negara lain atau barang terlihat menuju negara lain ini sanggup dianggap sebagai barang yang legal, resmi, dengan melalui peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di sana.
Bagi orang awam, untuk selesaikan sistem sampai sanggup lolos itu sangatlah rumit. Khususnya untuk urusan bea cukai. Ini bukan soal barang masuk, dicatat, lantas keluar, dan sistem selesai. Tidak!! Tidak seperti itu.
Ada banyak prosedur yang akan kalian lewati sampai sebuah barang Anda sanggup masuk atau terlihat ke atau menuju negara lain.
Namun secara garis besar, ada 6 prosedur.
Proses masuk
Kita ambil semisal ada barang impor masuk ke Indonesia. Di sini kapal berasal dari luar negeri mesti melapor dulu ke bea cukai. Ini adalah izin awal sebelum akan masuk. Hingga sistem sesudah itu barang yang diangkut oleh kapal akan di check oleh Bea Cukai.
Proses pemberitahuan
Setelah melalui tahap perizinan sebelum akan masuk, nanti Anda akan melalui sistem pemberitahuan mengenai izin barang ke Bea Cukai.
Proses deklarasi impor
Nantinya barang akan disimpan di gudang sebelum akan importir mendeklarasikan terkecuali barang selanjutnya boleh atau tidak boleh masuk ke pasar Indonesia.
Proses dokumentasi
Sampai di sini, Anda selaku importir akan dimintai dokumen-dokumen penting, profil importir, sampai surat asuransi impor.
Proses kontrol barang impor
Barang-barang yang masuk ke Indonesia akan diperiksa. Dan kontrol ini dilaksanakan selagi jam kerja.
Proses pembayaran bea masuk
Selanjutnya Anda diharuskan membayar pajak atas barang-barang yang masuk selanjutnya lewat bank devisa.